#AyoHijrah Tinggalkan Riba dan Beralih ke Bank Muamalat Indonesia

Momen saya meninggalkan riba untuk hidup lebih baik

pixabay.com
22

Hijrah, bermakna “lebih baik”, meningkatkan diri ke arah yang lebih baik dalam segala hal karena Allah. Ketika Allah meminta kita untuk berhijrah, kita tidak diberikan batas. Siapa saja yang ingin berhijrah, baik itu tua atau muda, orang yang merasa soleh ataupun orang yang berlumur dengan dosa, laki-laki atau perempuan, Allah selalu memberikan kita kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Ketika kita mendengar kata hijrah, seringkali disandingkan dengan kata “kembali”, yang bermakna kembali kepada Allah. Dari yang kurang baik, menjadi baik dan dari yang baik menjadi yang lebih baik.

Saya sendiri memiliki momen hijrah dalam kehidupan saya. Cerita ini bermula ketika beberapa tahun lalu, tepatnya pada awal tahun 2014 saya mulai mengenal apa itu kartu kredit. Sebuah kartu “sakti” dengan banyak “manfaat” yang bisa didapatkan oleh sang pemegang kartu.

Kartu Kredit "Kartu Sakti"
Kartu Kredit “Kartu Sakti”

Untuk memiliki kartu sakti tersebut tidaklah mudah. Berbagai persyaratan harus dipenuhi, mulai dari mengisi formulir yang berisi informasi standard, mulai dari data diri, data keluarga dan pekerjaan. Termasuk didalamnya adalah informasi jumlah gaji dan pendapatan lainnya. Untuk melengkapi berkas, dilampirkan juga foto copy dokumen yang relevan seperti copy identitas dan slip gaji asli.

Setelah itu, masih ada proses selanjutnya yang pada waktu itu buat saya cukup menegangkan, yaitu verifikasi data melalui telepon. Kenapa menegangkan? Karena telepon bisa saja datang sewaktu-waktu sehingga saya harus selalu standby.

Kalau ingat hal tersebut, saya sungguh malu pada diri saya sendiri. Sekarang cukup disenyumin saja. Hihihi.

Nggak cukup sampai disitu lho, nantinya pihak bank juga bakal menghubungi nomor telepon saudara tidak serumah yang sudah dicantumkan pada formulir pendaftaran. Tujuannya sama, untuk verifikasi dengan menjawab beberapa pertanyaan dari bank.

Bahkan saya sampai melakukan riset tentang bagaimana proses verifikasi dan kira-kira pertanyaan apa yang diajukan dan bagaimana menjawabnya untuk meyakinkan sang penelpon.

Ya Allah, mau berhutang saja ribet sekali ya! Ingat juga dulu saya minta tolong saudara saya untuk standby demi bisa jebolin dapat kartu kredit dan memberikan “wejangan” dari hasil riset saya.

Momen #AyoHijrah Saya

Singkat cerita, akhirnya saya memiliki 4 kartu kredit. Bahkan salah satunya telah ditingkatkan limitnya oleh pihak bank hingga lebih dari 3 kali lipat dari limit sebelumnya.

Memang, saya cukup aktif memakai kartu kredit pada waktu itu. Mulai dari belanja online baik dari dalam maupun luar negeri, makan malam dan belanja kebutuhan sehari-hari. Tidak dipungkiri bahwa kartu kredit memberikan kemudahan-kemudahan dan banyak promo, sehingga semakin kita memakainya, semakin kita “diuntungkan”.

Ilustrasi Menggunakan Kartu Kredit untuk Belanja Online
Ilustrasi Menggunakan Kartu Kredit untuk Belanja Online

Namun ternyata, disitulah letak ribanya, dimana “manfaat” yang kita dapat menjadi penyebab kenapa kartu kredit itu termasuk riba.

Saya termasuk salah satu orang yang awam dan kurang pengetahuan tentang apa itu riba. Atas izin Allah, saya pun ditunjukkan jalan untuk mengetahui lebih dalam tentang riba. Awalnya adalah dari postingan-postingan di beranda Facebook saya.

Banyak teman-teman Facebook saya yang men-share tentang apa itu riba. Pada awalnya, seperti kebanyakan orang, saya “menolak” tentang apa yang dipaparkan disitu. Tapi seiring waktu, dan seringnya saya membaca tulisan-tulisan tersebut, saya mulai tersadar tentang apa itu riba, dan kenapa kartu kredit itu termasuk didalamnya.

Kenapa Kartu Kredit Termasuk Riba?

Mengutip dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 pasal 1 angka 4 tentang “Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu”, pengertian kartu kredit adalah sebagai berikut:

“Kartu Kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.”

Sumber: Bank Indonesia

Seperti yang para ulama katakan, ”Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba.“

Sependek pengetahuan saya, ada beberapa hal yang mengharamkan penggunaan kartu kredit, yaitu:

Bunga

Secara singkat, transaksi yang dilakukan dengan kartu kredit dilakukan secara hutang. Pihak bank akan membayarkan terlebih dahulu transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu, yang nantinya akan dibayarkan pada tanggal tertentu setiap bulannya.

Ada 3 hal yang terjadi disini:

  1. Dalam syariat Islam, khususnya fiqih muamalah, hukum berbelanja atau jual-beli dengan cara hutang memang diperkenankan dan tidak terlarang.
  2. Namun, masalah hutang ini tidak secara langsung antara penjual dan pembeli, namun melibatkan pihak ketiga, yaitu bank. Hal ini pada dasarnya masih diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan Syariah. Lanjut ke nomer 3
  3. Kartu kredit membebankan bunga setiap bulan, antara 2-3%, dimana inilah yang menjadikan kartu kredit itu riba dan hukumnya haram. Segala kelebihan pembayaran terhadap transaksi yang dilakukan adalah riba.

Bunga Berbunga

Selain bunga, ada juga bunga berbunga. Dimana ini bisa terjadi ketika kita membayar dengan pembayaran minimum yang biasanya 10% dari total tagihan. Inilah yang berbahaya karena hutang akan semakin menumpuk karena hutang sebelumnya belum dilunasi dan bertambah dengan bunga yang semakin berlipat.

Saya sendiri pernah mengalami di salah satu kartu dengan melakukan pembayaran minimum. Namun justru tagihan setiap bulan seperti tidak berkurang.

Denda

Kelebihan pembayaran berikutnya adalah denda. Seperti contohnya telat membayar atau biaya overlimit yang melebihi limit kartu kredit.

Bahkan sebelum denda atau bunga terjadi, sekalipun kita membayar tepat waktu untuk menghindari bunga dan kita merasa mampu membayarnya, kartu kredit sudah haram karena akadnya.

Dengan memiliki kartu kredit, kita setuju dengan adanya bunga, denda dan segala ketentuan didalamnya. Sedangkan kita belum tentu masih bernafas keesokan harinya, bukan?

Langsung Tutup!

Ayo Hijrah dari Riba
Ini adalah apa yang tersisa dari kartu kredit yang pernah saya miliki. #AyoHijrah

Tersadar bahwa kartu kredit itu riba dan haram hukumnya, saya pun mulai meninggalkannya. Karena kartu kredit saya yang lumayan banyak, pertama kali niat hijrah saya adalah dengan niat untuk tidak menggunakannya lagi sama sekali.

Yang kedua adalah dengan melunasinya dan menutupnya satu per satu. Mulai dari kartu kredit dengan limit terkecil saya lunasin dan saya tutup. Alhamdulillah dalam waktu beberapa bulan, semua kartu kredit tersebut sudah saya tutup semua.

Saya pun merasa lega.

Momen hijrah tentang riba saya tidak sampai disitu. Selain kartu kredit, saya pun mengurangi dan menghilangkan semua yang berbau kredit berakad riba dalam hidup saya. Semuanya melalui proses. Sedikit demi sedikit saya tinggalkan dan hilangkan, dimulai dari niat.

Seperti misalnya mobil, dulu saya “punya” mobil keluaran tahun muda, “beli’ dengan cara kredit. Akhirnya saya jual dan beli mobil seken tahun tua. Alhamdulillah mobilnya sehat walau dipakai untuk kegiatan sehari-hari.

Before After Hijrah
Before After Hijrah

Alhamdulillah dengan melepas riba dalam hidup saya, kami sekeluarga diberi kehidupan yang berkecukupan. Cukup adalah nikmat. Terasa sekali bedanya. Dulu waktu masih bergelimang dengan riba, hidup seperti sempit, pendapatan sebesar apapun terasa kurang.

Sekarang, Alhamdulillah terasa lapang. Pendapatan berapapun Alhamdulillah cukup, hati terasa tenang. Dan tenang adalah nikmat.

#AyoHijrah yuk, hidup sesuai tuntunan Islam yang baik dan berkah!

#AyoHijrah ke Bank Syariah

Perlu diakui bahwa sekarang ini kita tidak terlepas dari jasa perbankan. Hampir setiap hari kita menggunakan jasa bank dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saya. Agar semakin tenang, saya pun mulai memindahkan transaksi perbankan ke bank syariah. Apa itu bank syariah?

Bank syariah menjalankan usaha dengan menjunjung prinsip hukum agama Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prinsipnya termasuk keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, serta gak mengandung unsur riba atau objek yang dilarang Islam.

Dikutip dari Bank Indonesia

Bank Muamalat Indonesia menjadi pilihan saya. Selain karena merupakan bank pertama yang murni syariah dan bebas riba; mulai dari akad, hubungan antara bank dan nasabah yang bersifat kemitraan, serta investasi yang jelas, bermanfaat dan halal, Bank Muamalat memiliki kelebihan dibawah ini.

  1. Pendirian Bank Muamalat Indonesia digagas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Berpengalaman dan profesional. Bank Muamalat Indonesia resmi beroperasi pada 1 Mei 1992 atau 27 Syawal 1412 H.
  3. Bank Muamalat Indonesia adalah bank yang berdiri sendiri dan tidak menginduk dari bank lain, serta memiliki Dewan Pengawas Syariah yang mengawal dan mengawasi pengelolaan dana berdasarkan prinsip-prinsip syariah sehingga terjaga kemurnian syariah-nya.
  4. Selalu mengikuti perkembangan jaman. Seperti fasilitas Mobile Banking, Internet Banking, jaringan ATM yang luas dan kantor cabang hingga ke luar negeri.
  5. Bank Muamalat Indonesia memiliki solusi lengkap untuk perjalanan ibadah khususnya ibadah haji dengan tabungan iB Hijrah Haji, sudah terdaftar di SISKOHAT Kementrian Agama Republik Indonesia dan merupakan salah satu bank penerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BSP-BPIH ).
  6. Selalu aktif mengajak masyarakat untuk berhijrah, menjalani hidup sesuai dengan tuntunan Islam, khususnya dalam hal perbankan dan pengelolaan keuangan.

Pada poin terakhir diatas, Bank Muamalat saat ini lebih aktif mengajak masyarakat untuk berhijrah dengan kampanye #AyoHijrah yang grand launching-nya dilaksanakan tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2018 dan aktif hingga sekarang.

Yang hendak dicapai Bank Muamalat Indonesia dari gerakan ini adalah bercita-cita menjadikan Bank Muamalat sebagai pusat dari Ekosistem Ekonomi Syariah dan turut membangun industri halal di Indonesia dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Bentuk Nyata dan Layanan Baru #AyoHijrah

Nah, contoh bentuk nyata dari gerakan #AyoHijrah yang digagas oleh Bank Muamalat Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Seminar/ edukasi tentang perbankan Syariah
  • Open booth di pusat kegiatan masyarat
  • Kajian Islami dengan narasumber dari kalangan ulama
  • Pemberdayaan masjid sebagai salah satu agen perbankan Syariah

Selain itu, Bank Muamalat juga memberikan layanan dan produk baru yang lebih berkah untuk nasabah, seperti:

  • Tabungan iB Hijrah
  • Tabungan iB Hijrah Haji dan Umrah
  • Tabungan iB Hijrah Rencana
  • Tabungan iB Hijrah Prima
  • Tabungan iB Hijrah Prima Berhadiah
  • Deposito iB Hijrah
  • Giro iB Hijrah
  • Pembiayaan Rumah iB Hijrah Angsuran Super Ringan dan Fix and Fix (masih dalam proses pengajuan kepada Regulator/OJK)

Pengalaman Menjadi Nasabah di Bank Muamalat

Saya masih ingat beberapa waktu lalu ketika saya membuka rekening di Bank Muamalat Indonesia cabang Batam yang berlokasi di Batam Center, tepatnya di Komplek Ruko Palm Spring Blok B1 no 20-21.

Bank Muamalat Indonesia Cabang Batam
Bank Muamalat Indonesia Cabang Batam

Begitu mendekati pintu masuk, security dengan ramah membukakan pintu dan mengucapkan salam kepada kami. Saat itu saya datang bersama istri.

“Assalamualaikum, selamat datang di Bank Muamalat, ada yang bisa saya bantu,” kata pak security.

“Wa’alaikumsalam, pak, saya mau buka rekening.”

Lalu, pak security memberikan saya nomor antrian untuk pembukaan rekening. Karena saya datang pagi-pagi, belum ada antrian di customer service, sehingga saya pun langsung menuju meja dan disambut salam hangat oleh mbak customer service yang bertugas, maaf saya lupa namanya, hehe.

Oleh mbak CS, saya diberi pengetahuan tentang produk-produk dari Bank Mualamat Indonesia dan mengenal beberapa akad dalam perbankan syariah, seperti infografik dibawah ini.

Mengenal Akad Perbankan Syariah
Mengenal Akad Perbankan Syariah. Sumber: Bank Muamalat Indonesia

Nah, untuk tabungan iB Hijrah, ada 2 akad yang bisa dipilih yaitu, akad Mudharabah Muthlaqah (dengan bagi hasil) dan akad Wadi’ah Yad Dhamanah (tanpa bagi hasil).

Lalu apa bedanya? Berikut saya sertakan infografiknya.

Akad Tabungan MuamalatSaya sendiri memilih tabungan iB Hijrah dengan akad Wadi’ah Yad Dhamanah, sesuai kebutuhan saya untuk menyimpan dana atau menabung dan membayar transaksi bulanan dengan mudah seperti pembayaran listrik dan internet.

Kemudahan pembayaran listrik dan internet bisa dilakukan melalui aplikasi Muamalat Mobile Banking yang bisa diunduh di Google Play dan App Store. Berikut ini adalah video singkat dari saya tentang bagaimana melakukan registrasi dan aktivasi aplikasi Muamalat Mobile Banking dan melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik bulanan.

Nah, selain berkah, juga memudahkan dalam bertransaksi bukan?

Itu tadi pengalaman dan momen hijrah saya. Saya sudah hijrah, bagaimana dengan kamu? #AyoHijrah

- Matched Content -

You might also like
22 Comments
  1. Leni Marliza says

    Waaaaah. Boleh ni di coba. Hijrah sambil ibadah menabung tanpa riba😊

    1. Akut Wibowo says

      Hayo hayoo dimulai gaes…

  2. ruziana says

    niat bebas dr riba jg ada..
    semoga dimudahkan
    pengin hijrah yang sebenar benarnya.
    alhamdulillah sy jg nasabah bank muamalat..tp blm rutin transaksi

    1. Akut Wibowo says

      Semoga dimudahkan kak, dimulai dari niat.

  3. Iya neh kartu kredit ini penjahat banget untuk urusan bunga. Bunga berbunganya itu bahaya. Makanya tips memakai CC, sehabis transaksi, lgsg bayar. Jgn pernah bayar dengan saldo minimum. Itu sama aja lo kasih makan lintah darat. Hahaha

    Congrats mas Akut tlh keluar dari riba. Chaya juga dr 4 CC kini cuma pakai 1 saja.
    3 cc itu dikeluarkan dua bank yg berbeda tanpa saya urus. Alasannya nasabah prioritas. Pret. Hahaha

    Semoga makin sukses menjadi nasabah Bank Muamalat ya mas, juga dengan berhijrah makin bisa mengasihi seluruh mahluk tanpa membeda2kan. All love.

    1. Akut Wibowo says

      Wakaka nasabah prioritas. Terbaik lha kak Chaya ni.

  4. menixnews says

    Kalau benar-benar hizrah, bagusnya tak lagi ngutang di bank manapun baik konvensional maupun syariah karena endingnya sama aja…. hehehe yang satu pakai bunga dan yang satu pakai keuntungan. Sama-sama mencekek leher sih kalau dari pengalamanku melanglang ngutang di macam-macam bank…

    1. Akut Wibowo says

      Betul, saya sudah tidak ada lagi hutang di bank atau perusahaan keuangan manapun.
      Makanya sampai sekarang saya masih ngontrak. Hihihi.

      Bank hanya dipakai untuk sarana transaksi harian yang rata-rata customer memakai jasa transfer bank.
      Khusus bank Muamalat saya pakai untuk menyimpan dana saya, makanya saya menggunakan tabungan dengan akad Wadi’ah Yad Dhamanah yang tanpa nisbah dan tidak ada biaya bulanan.

  5. Kartu kredit ini memang ‘produk jahat’ yak. Sama, puji Tuhan dari 4 kartu kredit (1 ga pernah saya aktifkan krn itu dikasih bank, 2 sudah saya tutup ini juga dikeluarkan bank dengan alasan nasabah prioritas. Tanpa saya urus). Sekarang sayab cuma pake 1 CC. Bunga berbunga itu paling horor klo kita bayarnya minimum. Ngakalinnya abis transaksi ya harus segera dilunasi.

    Bank Muamalat ini sistem bagi hasil tabungannya gimana ya? Bukannya ada bunga dan potongan juga?

    1. Akut Wibowo says

      Ada yang dengan bagi hasil dan ada yang tanpa bagi hasil.
      kalau dengan bagi hasil, rasionya 5% : 95%
      bedanya di investasi yang dijalankan di proyek-proyek yang sesuai dengan syariah.

  6. riawani elyta says

    Alhamdulillah akhirnya bisa lepas dr jeratan riba kartu kredit ya

    1. Akut Wibowo says

      Iya mb, Alhamdulillah.

  7. Yulia Marza says

    Mau lepas dari riba juga akutuh mas, tapi masih bertahap nih. Insya Allah bisa lebih baik bebas dari riba. Aamiin

    1. Akut Wibowo says

      Saya juga bertahap mbak.
      Berawal dari niat dan sedikit demi sedikit.

  8. Blog Hobi says

    Hayo hidupkan bank syariah, buka tabungan di bank muamalat…
    Kantornya di simpang glael palm spring

    1. Akut Wibowo says

      Saya sudah dong hihi

  9. Silviana says

    Keputusan yang besar dan bagus untuk diambil mas Akut. Semoga terus amanah setelah ini, ya. Luar biasa, salut.

    1. Akut Wibowo says

      Terima kasih dekku..

  10. Sujanto Tedja says

    Wah, kakak hebat sekali sangat detail penjelasannya. Cocok kayaknya jadi tukang foto (hubungannya apa ya?). Tapi asli keren

    1. Akut Wibowo says

      Tukang foto harus detail fotonya kak, kalau buram kena refund hihihi.

  11. Joe Candra says

    Masya Allah luar biasa setelah lepas dr riba yah kak

    1. Akut Wibowo says

      Iya kak Alhamdulillah 🙂

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More