Kecelakaan Mobil? Berikut Ini Tips Untuk Klaim Asuransi Sinarmas

Setelah Repair - Depan
6

Pada awalnya, tidak ada niat untuk membuat tulisan ini sedikitpun. Tapi gara-gara Facebook Memories, saya jadi keinget deh memori tahun lalu tentang kecelakaan yang saya alami. Yang mengakibatkan kerusakan mobil yang lumayan parah. Alhamdulillah dalam kejadian tersebut, saya dan keluarga tidak mengalami cedera apapun, cuma shock aja sih.

Sedikit flashback yaa, sebelum menuju ke tips untuk klaim asuransi Sinarmas. Hari itu hari minggu, di mana kami baru saja menghadiri undangan seorang kawan di Piayu. Waktu menunjukkan sekitar pukul setengah 8 malam.
Semua berjalan seperti biasa sampe pada tanjakan bukit daeng. Jalanan tidak begitu padat waktu itu, kecepatan saya juga sedang sedang saja.

Di depan saya ada 1 mobil, semacam blind van, dan posisi sebenarnya masih di jarak aman lah, jarak aman minimum lebih tepatnya. Tapi memang bisa berbahaya bila ada kejadian mendadak, karena keadaan jalanan yang menurun.

Nah, beneran kejadian pula. Tanpa disangka, mobil depan saya tadi banting stir ke kiri secara tiba tiba (mungkin dia sadarnya juga udah last minute), dan tepat di depan saya sudah BERHENTI TOTAL sebuah mobil!

Sekuat tenaga saya pijak rem dan lepas kopling (mobil manual), tapi sudah terlambat, jarak terlalu dekat, tabrakan tak terhindarkan. Kejadian tepat di atas sungai kecil yang tak seberapa itu, tapi kalo ujan dikit aja bikin banjir dan macet total (sekarang sih nggak, udah improve! Hihihi)

Belakangan diketahui bahwa kecelakaan ini adalah kecelakaan beruntun, dan saya adalah peserta keempat dan terakhir. Mobil kedua dan ketiga pasti bonyok depan belakang. Mobil pertama dan kedua langsung ngacir ga tau ke mana. Usut punya usut, mobil pertama katanya ngerem mendadak karena ada motor jatuh.

Inilah hasilnya. Huhuhu

Dan rincian kerusakan yang ditimbulkan adalah:

  • Lampu kanan kiri retak
  • Kipas, Radiator dan kondensor ketusuk
  • Rangka depan penyok
  • Bumper pecah dan penyok
  • Kap mesin penyok
  • Hati hancur, halah

Alhamdulillah, kami sekeluarga ga berkurang suatu apa. Kami selalu pake seatbelt ketika berkendara. Dan untungnya lagi, mobil kami ga ada airbag. Kenapa untung? Sempat ada airbag, justru malah bisa lebih cedera untuk anak saya. Karena waktu itu anak saya di pangkuan ibunya, dan belum lagi genap 1 tahun. Bisa dibayangin kalau kena hantam airbag? Jangan deh..

Saya berusaha untuk tidak panik, padahal sebenarnya udah muter muter di kepala. Tapi sebagai kepala rumah tangga, saya harus menenangkan anggota keluarga saya dong.

Akhirnya saya menepi dan liat apa kerusakan yang ada. Makin pusing lagi begitu tau radiator kena tusuk, wadooh!!

Tiba tiba saya ingat kalo mobil ini ada asuransi all risk. Tapi masih ngga ngeh prosedurnya gimana, denger-denger harus ada laporan polisi? Tapi nunggu polisi malam malam gitu di daerah batuaji mau sampe kapan ya kan?

Akhirnya saya putuskan bawa mobil pelan pelan dan berhenti beberapa ratus meter agar tidak overheat.

Saatnya klaim!

Singkat cerita, besoknya saya langsung ke kantor asuransi Sinarmas dekat Indosat lama, Baloi. Naik motor tentunya. Waktu itu browsing browsing malah tambah pusing, udah nekat aja lah ke kantor sana. Apa sih hal terburuk yang akan terjadi? Hahaha

Ealah, ternyata hari itu banyak juga yang mau klaim. Ga heran juga sih soalnya di Batam ini kan pertumbuhan mobilnya pesat banget, dan you know lah, persentase yang bener bener bisa nyetir itu berapa persen sih?

KLAIM ASURANSI SINARMAS ITU GA RIBET!

Sebelumnya, kayanya di beberapa artikel itu kok ngeri gitu mau klaim asuransi. Yang ribet lah, ini lah, banyak syarat lah. Lho, ternyata nggak lho. Malah kepenak rek, yang penting liat aturan mainnya. Itu yang saya tangkap dari apa yang saya alamin.

Tips untuk pengajuan klaim asuransi Sinarmas

  1. Datang ke kantor seperti biasa, agak pagian aja. Nanti disuruh antri, sampe dipanggil.
    Begitu dipanggil, nanti akan di-assign satu orang surveyor untuk melayani kita, termasuk menanyakan kronologi kejadian.
  2. Ini yang paling penting!! Segera laporkan kejadian atau kecelakaan, secepat mungkin! JANGAN DITUNDA TUNDA! Apalagi sampe melebihi 5 hari. Kalo bisa on the spot langsung telp pihak asuransi. Setelah baca ini, langsung catat contact person asuransi Anda ya!
  3. Isi berkas sejelas mungkin. Ceritakan apa adanya apa yang Anda alami sejelas-jelasnya.
    Peryaratan untuk pengajuan klaim:
    a). Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
    b). STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
    c). SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)
    d). KTP asli (hasil scan atau foto asli)
  4. Selanjutnya surveyor akan segera memeriksa mobil, kerusakan apa yang dialami dan apa saja yang perlu diperbaiki. Selanjutnya kita akan diminta menuju ke bengkel yang ditunjuk.
  5. Untuk prosedur lengkap Sinarmas bisa cek di http://www.sinarmas.co.id/layanan/klaim/kendaraan-bermotor/prosedur-pengajuan-klaim-kendaraan-bermotor

Apa saja yang ditanggung waktu klaim asuransi?

Untuk asuransi all risk, semuanya ditanggung, bahkan lecet pun bisa kalo mau diklaim. Kita hanya diminta membayar premi sebesar 300 ribu untuk Sinarmas.

Pada kasus saya, semua kerusakan yang saya alami semua DIGANTI BARU! Seperti kondensor, radiator, dua lampu kanan kiri, bumper depan, dan sebagian hanya repair. Ongkos derek pun ditanggung! Minta saja nota pihak derek untuk nanti diklaim ke asuransi. Di kasus saya, saya membayar 300 ribu untuk derek, tapi pihak derek memberi saya nota 500 ribu!

Saya awalnya ga ngecek, tapi pas ditanya surveyor, baru ngeh saya. Yah lumayan deh dapet 200 ribu tambahan. Hihihi.

Begini lah hasilnya, setelah kecelakaan. Di bengkel hampir 2 minggu karena harus menunggu spare part.

Setelah Repair
Setelah Repair
Setelah Repair - Tampak Kiri
Setelah Repair – Tampak Kiri
Setelah Repair - Depan
Setelah Repair – Depan

Artikel ini saya buat karena kadang saya heran di Batam ini. Mobil keluaran terbaru penyok, tergores parah, kok ya ga dibawa ke bengkel aja klaim asuransi (dengan asumsi mobil tsb diasuransikan). Ini sering saya temui lho. Jadi mudah-mudahan artikel ini membantu pembaca yang sedang mencari informasi tentang cara klaim asuransi mobil.

Sangat mudah dan simple kan? Selama kita mengikuti aturan main pasti semua mudah kok.

Cheers!

- Matched Content -

You might also like
6 Comments
  1. erna says

    numpang tanya, apakah ada mobil pengganti selama mobil kita di bengkel? (cuma pengen tau)

    1. Akut Wibowo says

      Ngga ada kak..

  2. yoyoek says

    Klo yg pke mobil kecelakan bukan yg atas nama kendaraan, apakah diklaim??

    1. Akut Wibowo says

      Mobil saya waktu itu masih atas nama pemilik pertama. Yang penting adalah nama tertanggung di asuransinya harus sesuai. Bukan berdasarkan atas nama kendaraan.

  3. hadi says

    klo ditabrak (ringan) lapu pecah sedikit, apa perlu pake surat keterangan dari polisi om?

    1. Akut Wibowo says

      Ngga perlu om, kemaren saya pun ngga bikin surat keterangan polisi kok.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More