Menjadi Warga Negara yang Baik dengan Membuat NPWP

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan identifikasi wajib pajak yang diberikan oleh pihak Direktorat Jendral Pajak yang tentu harus dimiliki oleh seluruh wajib pajak yang menerima penghasilan di Indonesia yang tertulis dalam ketentuan peraturan perundang undangan bidang perpajakan Indonesia.

NPWP terbagi menjadi dua jenis yaitu NPWP Pribadi dan Badan. NPWP Pribadi wajib dimiliki oleh individu yang berpenghasilan di Indonesia dan NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan maupun perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia. Jika anda merasa berpenghasilan di Indonesia maka segeralah untuk membuat NPWP. Namun bisakah kita membuat NPWP di masa pandemi seperti ini? Jawabnya yaitu bisa, anda tetap bisa membuat NPWP online sehingga tidak perlu datang ke kantor Pelayanan Pajak.

Ditjen Pajak Indonesia telah memberikan layanan kemudahan bagi anda yang ingin memiliki NPWP dengan mudah dan tanpa dipungut biaya. Anda tidak perlu berfikir bahwa pembuatan NPWP sangatlah rumit dan mengharuskan anda membaca catatan keuangan sebagai syarat pendaftaran, terlebih bagi para pemilik usaha. Pembuatan NPWP sangatlah mudah dan cepat, anda tidak perlu membuat catatan keuangan bisnis, anda hanya diminta mempersiapkan beberapa syarat berikut ini :

Persyaratan Pembuatan NPWP

Selain pembuatan NPWP Online anda juga bisa membuat dengan cara mendatangi langsung kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa persyaratan berikut ini :

  • Peserta Wajib pajak Pribadi (Tidak menjalankan usaha maupun pekerja bebas) :
  • KTP/Paspor
  • Peserta Wajib Pajak Pribadi yang juga menjalankan usaha maupun pekerja bebas
  • KTP/Paspor
  • Surat perizinan kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha maupun pekerja bebas yang diperoleh dari pejabat pemerintah daerah, yaitu Lurah atau Kepala Desa.

Cara Membuat NPWP via Online

Fasilitas pembuatan NPWP online ini tentu sangat membantu anda, terutama di masa pandemi dan new normal seperti ini dimana kita diminta untuk meminimalisasi frekuensi keluar rumah. Dan berikut inilah cara pembuatan NPWP online.

Membuat akun di Ereg Pajak

Jika sebelumnya anda belum memiliki akun ereg, maka anda bisa membuat akun melalui website Ereg pajak. Kunjungi alamat berikut https://ereg.pajak.go.id.

NPWP Online

Kemudian pilih daftar di kalimat “klik daftar untuk mendaftar”.  Masukkan alamat email anda dan pastikan alamat email tersebut aktif. Kemudian cek email anda, pastikan terdapat pesan masuk dari e-regostration. Setelah itu ikuti panduan yang tertera didalamnya.

  • Isi jenis wajib pajak (WP) anda, yang meliputi pribadi dan badan.
  • Isi nama anda sesuai KTP
  • Alamat email aktif (apabila belum terisi)
  • Isi password ulangi
  • Isilah nomor handphone yang aktif
  • Lengkapi setiap data pada kolom.
  • Kemudian pilihlah pusat apabila anda masih lajang dan cabang apabila anda perempuan yang telah menikah.
  • Masukan persyaratan yang dibutuhkan
  • Setelah dipastikan selesai mengisi berkas elektronik, kemudian klik token dan kembali cek email anda.
  • Copy nomor token anda ke menu dashboard, kemudian klik kirim permohonan.
  • Jika sudah selesai maka anda hanya perlu menunggu NPWP anda dikirim ke alamat yang terdaftar. NPWP akan dikirimkan via pos.
  • Anda bisa mengecek status pendaftaran NPWP dengan email maupun di halaman history pendaftaran. Apabila statusnya ditolak maka anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap maupun terdapat kesalahan dan selanjutnya klik permohonan kembali.

Percayakan urusan bisnis Anda dalam menghitung pajak yang akurat dengan BUKUKAS. Baca juga fitur lengkap yang ditawarkan BUKUKAS mengenai apa saja syarat-syarta pembuatan NPWP online yang sangat mudah dan tanpa dipungut biaya.

- Matched Content -

KeuanganNPWP
Comments (0)
Add Comment